Minggu, 06 Januari 2013

Penipuan dan pengamanan komputer


Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain, meskipun ia memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail jelasnya bervariasi di berbagai wilayah hukum.
Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:
·         bait and switch
·         trik cofidensi seperti penipuan biaya muka, tahanan Spanyol, dan permainan shell
·         pengiklanan palsu
·         pencurian identitas
·         tagihan palsu
·         pemalsuan dokumen atau tanda tangan
·         pembuatan perushaan palsu

Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.

Proses Penipuan
3 Karakteristik penipuan, yaitu :
     1. Pencurian sesuatu yang berharga
     2. Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai
     3. Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian

b. Sebab-sebab terjadinya penipuan
-  Tekanan
Tekanan adalah motivasi untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Sering kali pelaku merasa tekanan-tekanan semacam ini tidak dapat dibagi dengan orang lain. Tekanan dapet juga berkaitan dengan pekerjaan. Beberapa pegawai mencuri data, sehingga mereka dapat membawanya ke pekerjaan baru mereka atau perusahaan tempat mereka bekerja. Motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang adalah tekanan keluargaatau tekanan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tunjangan menumbangkan system pengendalian serta masuk ke dalam system.
- Peluang
Peluang merupakan kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering berasal dari kurangnya pengendalian internal. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berebih atas pegawai utaa, personil supervisi yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.

-  Rasionalisasi
banyak pelaku penipuan yang mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang illegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Mungkin, rasionalisasi yang paling umum adalah pelaku hanya “meminjam” asset yang dicuri karena mereke bermaksud untuk mengembalikannya pada perusahaan. Beberpaa pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka tidak menyakiti seseorang secara langsung. Pihak yang terpengaruh hanyalah system computer yang tidak bermuka dan bernama atau perusahaan besar yang bukanlah manusia yang tidak akan merasa kehilangan uang tersebut.

c. Penipuan komputer

penipuan komputer merupakan tindakan illegal.adapun yang membutuhkan pengetahuan teknologi computer untuk melakukan tindakan awal penipuan, penyelidikan, atau pelaksanaannya. Secara khusus,penipuan computer mencakup hal-hal berikut ini :
·  Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi,penyalinan, dan perusakan software / data secara tidak sah.
·  Pencurian uang dengan mengubah catatan computer atau pencurian waktu computer.
·  Pencurian atau perusakan hardware computer.
·  Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya computer dalam melakukan tindak pidana.
·  Keinginan secara illegal mendapatkan informasi atau property berwujud melalui penggunaan computer.

Peningkatan Penipuan Komputer
6 alasan yang tidak diketahui seorangpun dengan pasti bagaimana perusahaan kalah menghadapi penipuan computer :
1. Tidak semua orang setuju tentang hal-hal yang termasuk penipuan computer.
2. Banyak penipuan computer yang tidak terdeteksi. Pada suatu hari, FBI memperkirakan bahwa hanya 1       persen dari seluruh kejahatan computer yang terdeteksi, yang lainnya memperkirakan antara hingga 5 hingga 20 persen.
3. Sekiar 80 hingga 90 persen penipuan yang terungkap, tidak dilaporkan. Hanya industry perbankan yang disyaratkan oleh peraturan untuk melaporkan seluruh jenis penipuan.
4. Sebagian jaringan memliki tingkat keamanan yang rendah.
5. Banyak halaman dalam internet yang memeberikan instruksi per lngkah tentang bagaimana memulai kejahatan dan melakukan penyalahgunaan computer.
6. Penegakan hokum tidak mampu mengikuti pertumbuhan jumlah penipuan computer.

Klasifikasi Penipuan Komputer
·  Input
Cara yang umum dan sederhana untuk melakukan penipuan adalah dengan cara mengubah  input computer. Cara ini hanya memerlukan sedikit keterampilan computer.

·  Pemroses (processor)
Penipuan computer dapat dilakukan melalui penggunaan system tanpa diotorisasi, yang meliputi pencurian waktu dan jasa computer.

·  Perintah computer
Penipuan computer dapat dilakukan dengan cara merusak software yang memproses data perusahaan. Pendekatan penipuan computer dengan cara ini merupakan paling tidak umum, karena memerlukan pengetahuan khusus tentang pemrograman computer yang berada di luar kemampuan kebanyakan pemakai. Akan tetapi, saat ini, penipuan jenis ini menjadi lebih sering karena banyak halaman web yang memeberitahukan cara menciptakan virus dan cara penipuan berbasis computer lainnya.

·  Data
Penipuan computer dapat diawali dengan mengubah atau merusak file data perusahaan atau menyalin, menggunakan mencari file-file data tersebut tanpa otorisasi. Dalam banyak situasi, para pegawai yang merasa tidak puas telah mengacau, mangubah, atau menghancurkan file-file data perusahaan.
Penipuan dan Teknik Penyalahgunaan Komputer

·  Kuda Troya (Trojan Horse)
Sekumpulan perintah computer yang tidak sah yang masuk ke dalam program computer yang sah dan berfungsi dengan baik.

·  Pembulatan ke bawah
Teknik yangs erring digunakan padainstitusi keuangan yang membayar bunga.

·  Teknik salami
Sejumlah kecil uang yang dicuri.

·  Pintu jebakan
Cara masuk ke system tanpa melewati pengendalian system yang normal.

·  Serangan cepat
Penggunaan tidak secara tidak sah dari program system khusus untuk memotong pengendalian system regular dan melakukan tindakan yang illegal.

·  Pembajakan software
Menyalin software tanpa izin dari pembuatnya.

·  Mengacak data
Mengubah data sebelum, selama, atau setelah dimasukkan ke system.

·  Kebocoran data
Mengacu pada penyalinan tidak sah atas data perusahaan.

·  Menyusup
Menyadap masuk ke saluran telekomunikasi dan mengunci diri ke pemakai yang sah sebelum pemakai   tersebut memasuki suatu system.

·  Penyamaran atau penipuan
Pelaku penipuan mendapatkan akses ke system dengan cara berpura-pura sebagai pemakai yang   memiliki otorisasi.

·  Rekayasa social
Para pelaku menipu pegawai untuk memberikan informasi yang dibutuhkan agar dapat  masuk ke dalam system.

·  Bom waktu logika
Program yang sementara tetap diam hingga keadaan atau waktu tertentu yang telah ditentukan memicunya.

·  Hacking atau cracking
Akses ke dan penggunaan system computer secara tidak sah, biasanya dilakukan melalui computer pribadi dan jaringan telekomunikasi.


Mencegah dan mendeteksi penipuan komputer    
             1. Membuat penipuan lebih jarang terjadi
a.     Menggunakan praktik mempekerjakan dan memecat pegawai yang semestinya 
b.    Mengatur para pegawai yang merasa tidak puas 
c.     Melatih para pegawai mengenai standar keamanan dan pencegahan terhadap penipuan
d.    Mengelola dan menelusuri lisensi software
e.     Meminta menandatangani perjanjian kerahasiaan kerja

  2. Meningkatkan kesulitan untuk melakukan penipuan

a.     Mengembangkan system pengendalian internal yang kuat
b.    Memisahkan tugas
c.     Meminta pegawai mengambil cuti dan melakukan rotasi pekerjaan
d.    Membatasi akses ke perlengkapan computer dan file data
e.     Mengenkripsi data dan program
f.      Mengamankan saluran telp
g.     Mengamankan system dari virus
h.    Mengendalikan data yang sensitive
i.       Mengendalikan computer laptop
j.       Mengawasi informasi hacker
   
       3. Memperbaiki Metode deteksi

a.     Sering melakukan audit
b.    Mempekerjakan pegawai khusus untuk keamanan computer
c.     Membuat saluran khusus untuk pengaduan penipuan
d.    Mempekerjakan konsultan computer
e.     Mengawasi kegiatan system
f.      Mempekerjakan akuntan forensic
g.     Menggunakan software pendeteksi penipuan
   
       4. Mengurangi Kerugian akibat penipuan

a.  Tetap menggunakan jaminan asuransi yang memadai
b. Menyimpan salinan cadangan program dan file data di dalam lokasi luar kantor yang aman
c.  Mengembangkan rencana kontijensi dalam hal kejadian penipuan
d.  Menggunakan software untuk mengawasi kegiatan system dan untuk memulihkan diri dari akibat penipuan

Kategori Kejahatan Komputer
Kejahatan Komputer Internal Penyokong Perusahaan Kriminal Trojan horses Database penyokong distribusi narkoba Logic bombs Database untuk mencatat informasi pelanggan Trap doors
Virus
Kejahatan Telekomunikasi Pencurian Perangkat Keras/Lunak Kejahatan Manipulasi Komputer Phreaking Perampokan perangkat lunak Penggelapan Hacking Pencurian chip mikrokomputer Papan buletin ilegal Pencurian chip mikrokomputer Penyalahgunaan sistem telefon Pencurian rahasia dagang.
Database yang dikembangkan oleh operator obat-obatan ilegal untuk pelacakan distribusi termasuk dalam kategori mendukung organisasi kejahatan. Penyitaan obat-obatan dilakukan di tempat informasi yang terkomputerisasi memainkan peran utama dalam pendakwaan pelaku kejahatan. Sering kepolisian lokal tidak mampu menganalisis kejahatan komputer, atau tidak percaya informasi itu akan menjadi data bernilai. Bulletin board komputer menjadi sumber informasi lain yang mendukung aktivitas ilegal. Bulletin board memungkinkan simpanan informasi yang akan dikembalikan oleh seseorang yang menghubungi sistem itu. Penyimpanan informasi pada bulletin board dengan sendirinya tidak ilegal, tetapi penggunaannya telah memperluas peluang berbagai aktivitas ilegal. Tindak kejahatan yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak yang didefinisikan sebagai menyalin secara ilegal paket perangkat lunak yang berhak cipta. Bentuk pembajakan paling kentara terjadi ketika seseorang membeli program berhak cipta, menggandakannya, lalu menjual salinannya demi mengeruk keuntungan. Tipe pencurian lain adalah pencurian rahasia dagang mengenai produk yang sedang dikembangkan. Di beberapa wilayah AS yang menjai pusat penelitian dan pengembangan, pencurian perangkat keras dari chip mikrokomputer sampai mainframe besar bukan kejadian yang langka. Meskipun hanya pencurian berskala besar perangkat keras dan lunak yang dapat dikenai pasal pencurian, tindakan itu merupakan kejahatan komputer karena komputer menjadi target aktivitas ilegal. Kerugian pendapatan akibat kejahatan komputer sulit dinilai. Perusahaan akuntansi seperti Ernst dan Whinney di Cleveland memperkirakan bahwa pencurian teknologi tinggi (high-tech) telah merampok dari tiga miliar sampai lima miliar dolar tiap tahun di AS.
Law Enforcement Response (Respons Penegakan Hukum) Berbagai badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan komputer alih-alih badan di tingkat negara bagian dan lokal. Wewenang legislatif berdasarkan ayat 1029 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Piranti Akses”) dan ayat 1030 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Bidang Komputer”) pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service (IRS), dan United States Secret Service (USSS) adalah badan Federal terkemuka yang telah melatih para penyelidik untuk melacak kejahatan komputer. Pada 1979, hanya enam negara bagian yang mempunyai peraturan kejahatan komputer. Kian banyaknya negara bagian yang mempunyai hukum kejahatan komputer merupakan tanda makin awasnya legislatif. Beberapa badan negara bagian telah aktif dalam investigasi kejahatan komputer, misalnya Kepolisian Negara Bagian Illinois dan Kantor Kejaksaan Negara Bagian Arizona. Respons kepolisian setempat dan kantor penuntut (prosecutor) pada kejahatan komputer campur aduk. Namun, dalam survei Program Penilaian Nasional 1986 yang dilakukan oleh Lembaga Hukum dan Peradilan, 75 persen kepala kepolisian dan 63 persen sherif menilai penyelidikan kejahatan komputer sebagai penyebab paling besar dalam beban kerja pada masa mendatang bagi kepolisian. Dalam yurisdiksi yang lebih besar (populasi lebih dari 500.000), responsnya lebih tinggi, yakni 84 persen untuk kepala kepolisian dan 75 persen untuk sherif.

source: id.wikipedia.org,www.google.com,,http://www.metro.polri.go.id







Tidak ada komentar:

Posting Komentar