Selasa, 17 Juni 2014

Inilah 7 Syarat Wajib Calon Pemimpin Daerah

Gubernur (wali) dan wakil gubernur adalah penguasa untuk sebuah wilayah (daerah). Keduanya adalah pejabat pemerintahan (hakim). Memilih mereka harus terikat dengan aturan Syariat, tidak boleh terlena dengan jargon “perubahan” semata.
Di dalam Islam, gubernur tidak dipilih oleh rakyat. Tetapi diangkat oleh kepala negara (khalifah). Imam al Mawardi dalam kitabnya,Al Ahkam As Sulthaniyah, membagi gubernur menjadi dua. Pertama, gubernur yang diangkat dengan kewenangan khusus (imarah ‘ala as-shalat). Kedua, gubernur dengan kewenangan secara umum mencakup seluruh perkara (imarah ala as-shalat wal kharaj). 
Menurut Al Mawardi, syarat untuk menjadi gubernur tidak jauh berbeda dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi wakil khalifah (muawin tafwidh). Sementara Muawin syaratnya sama dengan syarat menjadi Khalifah. Jadi secara umum syarat menjadi gubernur sama dengan syarat menjadi kepala negara.
Perbedaannya hanya pada kekuasaan gubernur lebih sempit dibandingkan kekuasaan muawin tafwidh). Baik Gubernur Umum maupun Gubernur Khusus keduanya tidak boleh dijabat oleh orang kafir dan budak (bukan orang merdeka).
Menurut Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya, Nidhamul Hukmi fil Islam, setidaknya ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon gubernur.
Syarat yang pertama adalah harus laki-laki. Berdasarkan sabda Rasulullah saw yang menyatakan:

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita.”
 (HR Bukhari)
Yang dimaksud dengan kata “Wallau” di dalam hadits ini adalah pemerintahan, dengan dalil adanya kata berikutnya, “Amrahum”. Karena, kata “amrahum” kalau dirangkai dengan kata “walla” dan “wilayah”, maka kata tersebut maknanya menjadi khas yaitu “al hukmu” (pemerintahan) dan “as sulthan” (kekuasaan).
Kedua, syaratnya harus merdeka (bukan budak). Karena kenyataannya, seorang budak tidak memiliki wewenang terhadap dirinya sendiri. Maka, bagaimana mungkin dia bisa menjadi penguasa atas orang lain atau menjadi hakim.
Ketiga, harus muslim, berdasarkan firman Allah SWT.:
“(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (Q.S. An Nisa’: 141)
Keempat dan kelima, harus baligh dan berakal berdasarkan hadits Rasulullah saw.:

“Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) dari tiga orang… atas anak kecil hingga dia baligh, serta orang gila hingga dia sembuh.”
Orang yang diangkat pena darinya, berarti tidak terkena beban hukum (ghairu mukallaf). Maka dengan terangkatnya pena itu berarti terangkat pula hukum darinya. Sehingga, dia tidak boleh diserahi untuk melaksanakan pemerintahan atau kekuasaan.
Keenam, syaratnya harus adil. Karena Allah SWT mensyaratkan seseorang boleh menjadi saksi, apabila dia adil. Lebih-lebih kalau sifat adil tersebut dimiliki seorang pejabat (hakim). Adil adalah orang yang konsisten dalam menjalankan agamanya (bertakwa dan menjaga muru’ah). Jadi tidak sah orang fasik –apalagi kafir– diangkat menjadi seorang gubernur, berdasarkan firman Allah SWT.:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila ada orang-orang fasik membawa berita kepada kalian, maka periksalah (berita tersebut).” (Q.S. Al Hujurat: 6)
Ayat ini memerintahkan agar memeriksa berita (informasi) orang fasik. Keputusan-keputusan seorang hakim (pimpinan) harus dipakai oleh rakyat tanpa harus diperiksa terlebih dahulu. Sehingga, kalau yang menjadi pejabat (hakim) tersebut termasuk orang yang keputusannya harus diperiksa terlebih dahulu, maka tidak boleh.
Ketujuh, syaratnya harus mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan kepadanya. Karena Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Dzar Al Ghifari ketika dia minta agar diberi jabatan pemerintahan, maka Rasulullah bersabda kepadanya:
“Aku melihatmu lemah.” di dalam riwayat lain dikatakan: “Wahai Abu Dzar, aku tahu kamu itu lemah. Padahal, (jabatan tersebut) merupakan amanat.”
Hal itu menjadi dalil, bahwa orang yang tidak mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tidak layak untuk menjadi wali.
Nabi saw senantiasa memilih para wali beliau dari kalangan orang-orang yang layak untuk memimpin suatu pemerintahan serta orang-orang yang memiliki keilmuan yang telah dikenal ketakwaannya. Beliau juga memilih mereka berdasarkan kriteria yang paling sempurna dalam menjalankan tugas-tugas yang diurusinya serta mereka yang paling mampu meningkatkan hati rakyat dengan iman dan kecintaan terhadap negara Islam.
Lalu, apakah syarat-syarat calon gubernur di atas juga bisa diimplementasikan untuk pemilihan gubernur di negara yang bukan Daulah Islam, seperti Indonesia sekarang?. Misalnya, pemilihan gubernur DKI Jakarta?. Jawabannya, jelas bisa.
Soal agama calon pemimpin, Allah Swt sendiri yang memperingatkan agar umat Islam tidak memilih pemimpin dari kalangan non-Islam. Hal itu tersirat dengan jelas dalam Surat Al Maidah ayat 51. Ayat ini berlaku umum, baik dalam kondisi negara menerapkan syariat Islam maupun tidak. Seorang Muslim juga wajib terikat dengan ayat ini ketika hendak memilih calon pemimpin.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” 
Soal gender (jenis kelamin) calon pemimpin, misalnya, saat Rasulullah mengucapkan “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita.”, juga ketika beliau diberitahu bahwa Putri Kisra diangkat menjadi pemimpin di Persia. Tentu saja Persia saat itu bukan negara Islam.
Jadi tidak tepat jika ada yang mengatakan tujuh syarat di atas tidak berlaku untuk Indonesia. Panduan Islam untuk memilih pemimpin sesuai kritera Al Quran dan Sunnah tetap berlaku sepanjang massa, dalam kondisi apapun. Baik di dalam negara yang menerapkan syariat Islam maupun tidak.
suara islam.com
http://parapejuanghidup.wordpress.com/pemikiran-islami/politik/inilah-7-syarat-wajib-calon-pemimpin-daerah/

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis”yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Kekuasaan
Pengambilan Keputusan
Kebijakan
Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.


Teknologi komputer masa depan

Seiring dengan perkembangan zaman, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat, bukanlah hal yang mustahil bagi manusia untuk menikmati berbagai layanan yang semakin canggih dan cepat begitu juga dengan komputer. Baru-baru ini NEC Design Ltd sebuah lembaga di jepang menawarkan sebuah konsep baru tentang teknologi komputer yang sangat mengejutkan. Konsep tersebut adalah Komputer Model Pena.
Model dari komputer ini adalah model pena. Jika dilihat secaara sekilas pena ini sangat tidak mungkin disebut komputer. Dari jika sudah mengetahui fungsi dan manfaatnya kita tentu pasti terkejut.
Sebagaimana dijelaskan oleh desainer NEC sebagai “Pen-style Personal Networking Gadget Package”. Komputer model ini diperkirakan senilai $30.000 atau sekitar 300an juta rupiah. Harga tersebut untuk ukuran sebuah komputer mungkin sangat mahal, tetapi jika dilihat dari segi terkologi tentu tidak ada apa-apanya. Menurut Website NEC Design, komputer jenis P-ISM ini adalah paket komputer pena yang mencakup 5 fungsi yaitu :
Ponsel bergaya pena dengan cara input data menggunakan tulisan tangan
virtual keyboard
proyektor kecil
Camera Scanned
Personal ID password yang berfungsi sebagai identitas pemilik
P-ISM terhubung satu sama lain dengan technology wireless yang berdekatan. model ini juga bisa tersambung dengan internet menggunakan fungsi telepon selular pada P-ISM ini.. Gadget personal ini bergaya pena minimalis yang mempunyai fitur yang Luar biasa Lengkap. Awalnya kita berpikir bahwa model teknologi laptop "Keyboard dan layar" akan bertahan lama. namun tidak bisa kita pungkiri bahwa pena dan kertas adalah alat tulis dan simbol yang secara alami kita terima, hanya tinggal masalah waktu saja sampai seseorang menemukan produk Canggih terbaru yang berkedok sebagai "Pena Pintar" ataupun "Kertas Pintar". Jadi mungkin tak lama lagi laptop(komputer jinjing) akan tidak laku lagi.
Selain NEC Design Ltd , perusahaan komputer ternama di dunia Microsoft Corporation juga tidak mau ketinggalan. Baru -baru ini Microsoft sedang mengembangkan prototype komputer masa depan dan sedang menyempurnakannya. Komputer ini dinamai Microsoft Surface. Dalam teknologi ini, seumpama kita mempunyai sebuah kamera digital dan sebuah telepon genggam/ponsel yang telah memiliki dukungan wareless, maka setelah kita memotret benda/seseorang dengan kamera tadi, kemudian kamera itu kita letakkan di atas sebuah monitor sentuh atau touchscreen yang menyerupai meja. Setelah ditaruh, kemudian akan muncul gambar benda atau wajah yang telah kita potret tadi di dalam layar tanpa kita memindahkannya. Kemudian dengan teknologi ini, gambar tersebut bisa diperbesar, diperkecil, dibolak-balik dengan menggunakan tangan. Dan yang lebih seru lagi. Letakkan sebuah ponsel tadi di atas meja itu. Geser gambar dimonitor tersebut ke arah ponsel. Dan seketika itu pula gambar sudah berpindah ke memory card ponsel kita tanpa kita memegang ponsel itu.
Dua perkembangan teknologi komputer di atas mungkin akan terrealisasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Kita tentu harus sabar menggunya. Tetapi dalam waktu dekat kita juga akan disuguhi perkembangan teknologi komputer yang tidak kalah canggih. Dalam tahun 2010 ini akan segera dirilis Laptop jenis baru. Dilihat dari segi bentuk dan kecanggihanya, laptop yang akan dirilis tahun ini benar-benar sangat fantastis. 
TriBook dengan tiga konsep layar ultra lebar yaitu 21in lebar layar. Ia juga memiliki sebuah 8x SuperDrive, 1TB harddisk, dan MacBook Pro-calibre CPU, plus sebuah keyboard multitouch trackpad.
Generasi laptop masa depan ini dibuat oleh industri desainer Jerman Felix Schmidberger, model classy, elegan, futuristik laptop yang menggunakan OLED touchscreen. Barangkali lebih tepat disebut Paper PC karena bentuknya yang seperti lembaran kertas berupa layar sebagai antar muka dan dilengkapi pena untuk mengoperasikannya dengan cara touch screen. Didesain oleh Avery Holleman
Laptop yang mempunyai dua layar dengan desain mirip buku,  Prototipe dari XO-2 dan One Laptop Per Child (OLPC) .
Itulah beberapa perkembangan teknologi komputer masa depan yang dapat semakin mempermudah kehidupan manusia. Karena menurut saya fungsi utama teknologi adalah diciptakan supaya dapat mempermudah kehidupan manusia.




Cara Cerdas Mengelola Keuangan Usaha

Kegiatan mengelola keuangan usaha, sering membuat para pengusaha kalang kabut. Mereka selalu merasa omset yang diperolehnya sudah cukup besar, tapi kenapa labanya selalu habis tanpa sisa dikas usaha? Mungkin hal ini juga sering Anda alami ketika memulai usaha baru. 

Kebanyakan para pemula, tidak memisahkan antara uang usaha dan uang pribadi. Sehingga uang usaha termakan untuk keperluan sehari-hari, dan uang pribadi ikut digunakan untuk operasional usaha. Keadaan seperti itulah yang menjadi tantangan besar bagi para pengusaha, agar mereka bisa mengatur keuangan usaha dengan baik dan mengontrol semua pemasukan maupun pengeluaran usahanya. Untuk itu sebelum Anda terjerat dengan permasalahan uang yang semakin rumit, mari kita bahas bersama tips cerdas mengelola keuangan usaha yang mudah-mudahan bisa membantu Anda.

Pertama pisahkan keuangan usaha dengan uang pribadi Anda. Hal ini yang masih sering
dilupakan para pemula, mereka menganggap usahanya masih kecil jadi belum perlu memisahkan uang pribadi mereka dengan uang usaha. Padahal itu menjadi salah satu kesalahan utama yang bisa mengganggu arus kas usaha. Sebab dengan menggabungkan
kedua uang tersebut, maka Anda akan kesulitan dalam mengontrol pemasukan maupun pengeluaran usaha. Oleh karena itu, sekecil apapun usaha Anda sebaiknya pisahkan uang usaha dan uang pribadi. Agar Anda dapat mencatat semua transaksi usaha dengan rapi.

Kedua setelah memisahkan uang pribadi dan uang usaha, selanjutnya tentukan besar prosentasi keuangan yang akan digunakan untuk kebutuhan usaha. Seperti berapa persen uang yang digunakan untuk operasional usaha, berapa persen laba yang Anda tetapkan, berapa persen uang untuk cadangan kas usaha, serta berapa persen uang yang digunakan untuk pengembangan usaha. Biasanya besar prosentase yang ditentukan masing-masing pengusaha tidak sama. Yang terpenting cara tersebut,  bisa membantu Anda mengelola keuangan usaha sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan diawal memulai usaha.

Ketiga buatlah pembukuan dengan rapi. Adanya pembukuan bertujuan untuk mengontrol semua transaksi keuangan, baik pemasukan, pengeluaran, serta hutang dan piutang yang dimiliki usaha. Selain itu pembukuan yang rapi juga akan mempermudah Anda untuk mengevaluasi perkembangan usaha.

Keempat sebisa mungkin kurangi resiko dari hutang usaha. Mengembangkan usaha dengan cara berhutang, memang diperbolehkan. Namun berhati-hatilah dengan hutang Anda, sebab bila kondisi keuangan usaha kurang baik. Adanya beban cicilan hutang, hanya akan memperburuk keadaan usaha Anda. Untuk itu jika pemasukan yang ada belum bisa memenuhi kebutuhan usaha, sebisa mungkin kurangi resiko berhutang.

Kelima selalu kontrol arus kas usaha Anda. Bila arus kas Anda lancar, maka segala kewajiban yang harus dibayar perusahaan juga bisa terpenuhi. Sebagian besar peluang usaha akan terganggu segala operasionalnya, jika kas usaha yang ada tidak berjalan lancar.

Sumber :

 http://industri18jenywidya.blogspot.com/2012/11/cara-cerdas-mengelola-keuangan-usaha.html

Kelinci

Kelinci adalah hewan mamalia dari famili Leporidae, yang dapat ditemukan di banyak bagian bumi. Dulunya, hewan ini adalah hewan liar yang hidup di Afrikahingga ke daratan Eropa. Pada perkembangannya, tahun 1912, kelinci diklasifikasikan dalam ordo Lagomorpha. Ordo ini dibedakan menjadi dua famili, yakni Ochtonidae (jenis pika yang pandai bersiul) dan Leporidae (termasuk di dalamnya jenis kelinci dan terwelu). Asal kata kelinci berasal dari bahasaBelanda, yaitu konijntje yang berarti "anak kelinci". Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara mula mengenali kelinci saat masa kolonial, padahal di Pulau Sumatera ada satu spesies asli kelinci sumatera (Nesolagus netscheri) yang baru ditemukan pada tahun 1972.


Jenis


Secara umum, kelinci terbagi menjadi dua jenis. Pertama, kelinci bebas. Kedua,kelinci peliharaan. Yang termasuk dalam kategori kelinci bebas adalah terwelu (Lepus curpaeums) dan kelinci liar (Oryctolagus cuniculus).
Dilihat dari jenis bulunya, kelinci ini terdiri dari jenis berbulu pendek dan panjang dengan warna yang agak kekuningan. Ketika musim dingin, warna kekuningan berubah menjadi kelabu.
Menurut rasnya, kelinci terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Angora, Lyon, American Chinchilla, Dutch, English Spot, Himalayan, dan lain-lain. Khusus Lyon sebenarnya adalah hasil dari persilangan luar antara Angora dengan ras lainnya. Namun di kalangan peternak kelinci hias, hasil persilangan itu disebut sebagai Lyon atau Angora jadi-jadian.
Di Indonesia banyak terdapat kelinci lokal, yakni jenis kelinci jawa (Lepus negricollis) dan kelinci Sumatera (Nesolagus netseherischlgel). Kelinci jawa diperkirakan masih ada di hutan-hutan sekitar wilayah Jawa Barat. Warna bulunya cokelat perunggu kehitaman. Ekornya berwarna jingga dengan ujungnya yang hitam. Berat Kelinci jawa dewasa bisa mencapai 4 kg. Sedangkan Kelinci sumatera, merupakan satu-satunya ras kelinci yang asli Indonesia. Habitatnya adalah hutan di pegunungan Pulau Sumatera. Panjang badannya mencapai 40 cm. Warna bulunya kelabu cokelat kekuningan. Yang termasuk dalam kategori kelinci bebas adalah terwelu (Lepus curpaeums) dan kelinci liar (Oryctolagus cuniculus).
Dilihat dari jenis bulunya, kelinci ini terdiri dari jenis berbulu pendek dan panjang dengan warna yang agak kekuningan. Ketika musim dingin, warna kekuningan berubah menjadi kelabu.
Menurut rasnya, kelinci terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Angora, Lyon, American Chinchilla, Dutch, English Spot, Himalayan, dan lain-lain. Khusus Lyon sebenarnya adalah hasil dari persilangan luar antara Angora dengan ras lainnya. Namun di kalangan peternak kelinci hias, hasil persilangan itu disebut sebagai Lyon atau Angora jadi-jadian.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kelinci

kepemimpinan

teori kepemimpinan transformasional
Pembicaraan mengenai organisasi tidak akan terlepas dari konsepsi kepemimpinan.
Definisi kepemimpinan, menurut Terry (Kartono 1998 : 38) Kepemimpinan adalah aktivitas mempengaruhi orang-orang agar mereka suka berusaha mencapai tujuan-tujuan kelompok. Menurut Ordway Teod dalam bukunya ”The Art Of Leadership” (Kartono 1998 : 38). Kepemimpinan merupakan kegiatan mempengaruhi orang-orang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Kepemimpinan dapat terjadi dimana saja, asalkan seseorang menunjukkan kemampuannya mempengaruhi perilaku orang lain ke arah tercapainya suatu tujuan tertentu.
Young dalam Kartono (1998) mendefinisikan bahwa kepemimpinan adalah bentuk dominasi yang didasari atas kemampuan pribadi yang sanggup mendorong atau mengajak orang lain untuk berbuat sesuatu, berdasarkan akseptasi atau penerimaan oleh kelompoknya dan memiliki keahlian khusus yang tepat bagi situasi khusus.

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa esensi kepemimpinan adalah upaya seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar berperilaku sesuai dengan yang diinginkan olehnya. Dalam rangka mempengaruhi orang lain, seorang pemimpin mempunyai banyak pilihan gaya kepemimpinan yang akan digunakannya. Salah satu gaya kepemimpinan yang relatif populer adalah kepemimpinan transformasional.
Konsepsi Kepemimpinan Transformasional
Konsepsi kepemimpinan transformasional pertama kali dikemukakan oleh James McGregor Burns. Dalam kaitannya dengan kepemimpinan transformasional, Bernard Bass (Stone et al, 2004) mengatakan sebagai berikut: “Transformational leaders transform the personal values of followers to support the vision and goals of the organization by fostering an environment where relationships can be formed and by establishing a climate of trust in which visions can be shared”. Selanjutnya, secara operasional Bernard Bass (Gill et al, 2010) memaknai kepemimpinan transformasional sebagai berikut: “Leadership and performance beyond expectations”. Sedangkan Tracy and Hinkin (Gill dkk, 2010) memaknai kepemimpinan transformasional sebagai berikut: “The process of influencing major changes in the attitudes and assumptions of organization members and building commitment for the organization’s mission or objectives”.
Dari beberapa pengertian tersebut kepemimpinan transformasional merupakan gaya kepemimpinan yang berupaya mentransformasikan nilai-nilai yang dianut oleh bawahan untuk mendukung visi dan tujuan organisasi. Melalui transformasi nilai-nilai tersebut, diharapkan hubungan baik antar anggota organisasi dapat dibangun sehingga muncul iklim saling percaya diantara anggota organisasi.
Seorang pemimpin dikatakan bergaya transformasional apabila dapat mengubah situasi, mengubah apa yang biasa dilakukan, bicara tentang tujuan yang luhur, memiliki acuan nilai kebebasan, keadilan dan kesamaan. Pemimpin yang transformasional akan membuat bawahan melihat bahwa tujuan yang mau dicapai lebih dari sekedar kepentingan pribadinya. Sedangkan menurut Yukl kepemimpinan transformasional dapat dilihat dari tingginya komitmen, motivasi dan kepercayaan bawahan sehingga melihat tujuan organisasi yang ingin dicapai lebih dari sekedar kepentingan pribadinya.
Kepemimpinan transformasional secara khusus berhubungan dengan gagasan perbaikan. Bass menegaskan bahwa kepemimpinan transformasional akan tampak apabila seorang pemimpin itu mempunyai kemampuan untuk:
1) Menstimulasi semangat para kolega dan pengikutnya untuk melihat pekerjaan mereka dari beberapa perspektif baru.
2) Menurunkan visi dan misi kepada tim dan organisasinya.
3) Mengembangkan kolega dan pengikutnya pada tingkat kemampuan dan potensial yang lebih tinggi.
4) Memotivasi kolega dan pengikutnya untuk melihat pada kepentingannya masing-masing, sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan organisasinya.
Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Devanna dan Tichy karakteristik dari pemimpin transformasional dapat dilihat dari cara pemimpin mengidentifikasikan dirinya sebagai agen perubahan, mendorong keberanian dan pengambilan resiko, percaya pada orang-orang, sebagai pembelajar seumur hidup, memiliki kemampuan untuk mengatasi kompleksitas, ambiguitas, dan ketidakpastian, juga seorang pemimpin yang visioner.

kepemimpinan transformasional (transformational leadership) istilah transformasional berinduk dari kata to transform, yang bermakna mentransformasilkan atau mengubah sesuatu menjadi bentuk lain yang berbeda. Seorang pemimpin transgformasional harus mampu mentransformasikan secara optimal sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang bermakna sesuai dengan target yang telah ditentukan. Sumber daya dimaksud bias berupa SDM, Fasilitas, dana, dan factor eksternal organisasi. Dilembaga sekolah SDM yang dimaksud dapat berupa pimpinan, staf, bawahan, tenaga ahli, guru, kepala sekolah, dan siswa.
Konsep awal tentang kepemimpinan transformasional ini dikemukakan oleh Burn yang menjelaskan bahwa kepemimpinan transformasional adalah sebuah proses di mana pimpinan dan para bawahannya untuk mencapai tingkat moralitas dan motivasi yang lebih tinggi. Para pemimpin transformasional mencoba menimbulkan kesadaran dari para pengikut dengan menentukan cita-cita yang lebih tinggi dan nilai-nlai moral seperti kemerdekaan, keadilan, dan bukan didasarkan atas emosi kemanusiaan, keserakahan,kecemburuan, atau kebencian.
Tingkat sejauhmana seorang pemimpin disebut transformasional terutama diukur dalam hubungannya dengan efek pemimpin tersebut terhadap para pengikut. Para pengikut seorang pemimpin transformasional merasa adanya kepercayaan, kekaguman, kesetiaan, dan hormat kepada pememimpin tersebut, dan mereka termotivasi untuk melakukan lebih dari pada yang awalnya diharapkan terhadap mereka.

Adapun, karakteristik kepemimpinan transformasional menurut Avolio dkk (Stone et al, 2004) adalah sebagai berikut:
(1) Idealized influence (or charismatic influence)
Idealized influence mempunyai makna bahwa seorang pemimpin transformasional harus kharisma yang mampu “menyihir” bawahan untuk bereaksi mengikuti pimppinan. Dalam bentuk konkrit, kharisma ini ditunjukan melalui perilaku pemahaman terhadap visi dan misi organisasi, mempunyai pendirian yang kukuh, komitmen dan konsisten terhadap setiap keputusan yang telah diambil, dan menghargai bawahan. Dengan kata lain, pemimpin transformasional menjadi role model yang dikagumi, dihargai, dan diikuti oleh bawahannya.
(2) Inspirational motivation
Inspirational motivation berarti karakter seorang pemimpin yang mampu menerapkan standar yang tinngi akan tetapi sekaligus mampu mendorong bawahan untuk mencapai standar tersebut. Karakter seperti ini mampu membangkitkan optimisme dan antusiasme yang tinggi dari pawa bawahan. Dengan kata lain, pemimpin transformasional senantiasa memberikan inspirasi dan memotivasi bawahannya.
(3) Intellectual stimulation
Intellectual stimulation karakter seorang pemimpin transformasional yang mampu mendorong bawahannya untuk menyelesaikan permasalahan dengan cermat dan rasional. Selain itu, karakter ini mendorong para bawahan untuk menemukan cara baru yang lbih efektif dalam menyelesaikan masalah. Dengan kata lain, pemimpin transformasional mampu mendorong (menstimulasi) bawahan untuk selalu kreatif dan inovatif.
(4) Individualized consideration
Individualized consideration berarti karakter seorang pemimpin yang mampu memahami perbedaan individual para bawahannya. Dalam hal ini, pemimpin transformasional mau dan mampu untuk mendengar aspirasi, mendidik, dan melatih bawahan. Selain itu, seorang pemimpin transformasional mampu melihat potensi prestasi dan kebutuhan berkembang para bawahan serta memfasilitasinya. Dengan kata lain, pemimpin transformasional mampu memahami dan menghargai bawahan berdasarkan kebutuhan bawahan dan memperhatikan keinginan berprestas dan berkembang para bawahan.
http://nuralfiyahum.wordpress.com/2013/04/11/teori-kepemimpinan-transformasional/