Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah
salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria
Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi
Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang
berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember
1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah
kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1
disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik
Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948,
kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali
setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank
Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960
dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari
BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian
berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan
ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu
bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan
nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan
Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara
Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia
unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No.
14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13
tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan
fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II
Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan
Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI
sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992
berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan
BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun
2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini,
sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah
sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang
mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara
waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada
tahun 1949 dengan
berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui
PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang
merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN
diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan
Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965
tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam
ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN)
diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural,
sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok
Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank
Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan
masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor
Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968
menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7
tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah
menjadi perseroan terbatas.
Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank
ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini
Bidang usaha
Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang
didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada
masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada
golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan
penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar
yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999
sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.
Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai
saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah,
yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi
/SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor
Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan
Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT
dan 357 Pos Pelayanan Desa. Pada 19 Januari 2013, BRI juga meluncurkan sistem
e-Tax, yaitu layanan penerimaan pajak daerah secara online melalui layanan cash
management
Pemegang Saham
Pemerintah Republik Indonesia:
56,75%
Publik : 43,25%
Produk dan Layanan Jasa Bank
Simpanan
Tabungan BRI – Britama
Tabungan BRI – Britama Dollar
Tabungan BRI – Simpedes
Tabungan BRI – Britama Dollar
Tabungan BRI – Simpedes
Deposito – DepoBRI (Rupiah & Valas)
Giro – GiroBRI (Rupiah & Valas)
Pinjaman
Kredit Mikro
Kredit Ritel
Kredit Menengah
Kredit Program
KUR BRI
Kretap/Kresun
Kredit Ritel
Kredit Menengah
Kredit Program
KUR BRI
Kretap/Kresun
Consumer Banking
KPR
KKB
Kartu Kredit
KPR
KKB
Kartu Kredit
Jasa Bank
Transfer/LLG
Remittance
Kliring
Inkaso
Safe Deposit Box
Bill Payment
Setoran Pajak
Jasa Bank Lainnya
Transfer/LLG
Remittance
Kliring
Inkaso
Safe Deposit Box
Bill Payment
Setoran Pajak
Jasa Bank Lainnya
Sumber
: http://www.bri.co.id/articles/9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar